THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 23 Maret 2011

PANDUAN PENYUSUNAN PROPOSAL

PANDUAN PENYUSUNAN PROPOSAL
HIBAH MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
PROGRAM STUDI PGSD (MBS-PGSD)
TAHUN 2009





















DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT KETENAGAAN
2009

DAFTAR ISI


A. PENDAHULUAN 1
B. DESKRIPSI DAN TUJUAN PROGRAM 1
1. Deskripsi Program 1
2. Tujuan 2
C. INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM 3
D. PERSYARATAN PENGUSUL 3
E. PROSES SELEKSI 4
F. KOMPONEN BIAYA 5
1. Observasi Sekolah. 5
2. Analisis Kesenjangan 5
3. Penyesuaian kurikulum. 5
4. Penugasan Dosen ke Sekolah 5
5. Penyiapan perangkat kurikulum 6
6. Implementasi pada perkuliahan. 6
7. Kerjasama dengan Sekolah Pelaksana MBS 7
8. Pembentukan Forum Fasilitator MBS 7
9. Pengakuan Diklat MBS 7
10. Seminar. 7
G. FORMAT PROPOSAL 8
H. JADWAL PEMASUKAN PROPOSAL 8
I. MONITORING DAN EVALUASI 9
1. Tujuan 9
2. Pelaksana Monitoring dan Evaluasi 9
J. PELAPORAN 9
K. INFORMASI LAINNYA 9

A. PENDAHULUAN

UNESCO dan UNICEF beserta Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah bersama-sama melaksanakan program ‘Creating Learning Communities for Children (CLCC)’ yang dikenal di Indonesia sebagai program MBS atau Manajemen Berbasis Sekolah. Uji coba telah dilaksanakan pada tahun 1999-2002 diikuti dengan periode pengembangan implementasi (Fase I) pada tahun 2003-2006, yang melibatkan lebih dari 3,700 Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah.
Berdasarkan keberhasilan dari Fase I tersebut, pemerintah New Zealand melalui NZAID, telah menyetujui untuk melanjutkan pembiayaan program untuk tiga tahun sampai dengan April 2010. Tujuan umum dari program MBS Fase II ini adalah untuk ‘institutionalisasi‘ program MBS ke dalam sitem pemerintahan khususnya Depdiknas.
Salah satu strategi yang telah disepakati dan tertuang dalam proposal adalah melanjutkan institusionalisasi ke institusi penyelenggara pre-service teacher training. Dalam hal ini, Program MBS melalui UNESCO harus bekerjasama dengan lembaga penyelenggara Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di LPTK.
Selama periode Fase I, kerjasama antara UNESCO dan beberapa universitas telah dilaksanakan dengan tujuh perguruan tinggi dan telah ditindaklanjuti dengan kegiatan lokakarya konsultatif antara UNESCO, UNICEF, Direktorat Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan 16 universitas/LPTK penyelenggara PGSD.
Pada akhir bulan Februari 2009, dua di antara lima PGSD yaitu Universitas Muhamadiyah (Unmuh Purwokerto), dan Universitas Negeri Makasar (UNM), telah menyelesaikan kegiatan sesuai dengan Kerangka Acuan (ToR) Kerjasama antara Program MBS/UNESCO dan Ditjen Dikti tahun 2008. Sedangkan kerjasama dengan tiga PGSD lain yaitu (Unpatti, Uncen, dan Undana) akan dilakukan penjadwalan ulang pada tahun 2009.
Sebagai wujud dari komitmen, Ditjen Dikti juga merencanakan untuk mengajak PGSD mengintegrasikan program MBS program ke dalam program-program yang ada dan dapat dibiayai melalui hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2009.


B. DESKRIPSI DAN TUJUAN PROGRAM

1. Deskripsi Program
Peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dapat ditempuh melalui berbagai cara, antara lain: peningkatan bekal awal siswa baru, peningkatan kompetensi guru, peningkatan isi kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa, penyediaan bahan ajar yang memadai, dan penyediaan sarana belajar. Dari semua cara tersebut peningkatan kualitas pembelajaran melalui peningkatan kualitas pendidik menduduki posisi yang sangat strategis dan akan berdampak positif. Dampak positif tersebut berupa: (1) peningkatan kemampuan dalam menyelesaikan masalah pendidikan dan masalah pembelajaran yang dihadapi secara nyata; (2) peningkatan kualitas masukan, proses, dan hasil belajar; (3) peningkatan keprofesionalan pendidik; (4) penerapan prinsip pembelajaran berbasis penelitian.
Upaya meningkatkan kemampuan pembelajaran di masa lalu cenderung dirancang dengan pendekatan research-development-dissemination (RDD). Pendekatan ini lebih menekankan perencanaan penelitian yang bersifat top-down dan sangat teoretis. Paradigma demikian dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemikiran baru, khususnya dengan konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) atau school-based quality management. Pendekatan MPMBS menitikberatkan pada upaya perbaikan mutu yang inisiatifnya berasal dari motivasi internal pendidik dan tenaga kependidikan itu sendiri (an effort to internally initiate endeavor for quality improvement), dan bersifat pragmatis-naturalistik.
MPMBS mengisyaratkan pula adanya kemitraan antarjenjang dan jenis pendidikan, baik pada tataran praktis-implementasional maupun dalam tataran gagasan-konseptual. Kebutuhan akan kemitraan yang sehat, produktif, dan dikembangkan atas prinsip kesetaraan sudah sangat mendesak. Kemitraan yang sehat antara LPTK dan sekolah, khususnya Sekolah Dasar adalah sesuatu yang penting dan strategis, lebih-lebih lagi dalam era otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan. Oleh karena itu pendekatan MBS yang sudah dijalankan di sekolah dasar hendaknya juga dikuasai oleh calon-calon guru. Untuk melaksanakan konsep tersebut maka sangat diperlukan kolaborasi antara LPTK, khususnya PGSD dengan sekolah-sekolah dasar, dengan demikian jika dikelola berdasarkan atas dasar kemitraan yang sehat (kolaboratif) kedua belah pihak dapat memetik manfaat secara timbal balik (reciprocity of benefits).
Upaya meningkatkan kompetensi pendidik untuk menyelesaikan masalah pembelajaran yang dihadapi saat menjalankan tugasnya dapat dilakukan melalui penugasan dosen ke sekolah dasar, sehingga akan paham betul permasalahan yang dihadapi di sekolah dasar. Melalui penugasan dosen ke skolah masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran dapat dikaji, ditingkatkan, dan dituntaskan sehingga proses pendidikan dan pembelajaran yang inovatif berdasar PAKEM dan hasil belajar yang lebih baik, dapat diwujudkan secara sistematis.
2. Tujuan
Program ini bertujuan untuk memperbaiki, menerapkan dan meningkatkan kualitas pembelajaran berdasarkan konsep MBS serta membantu memberdayakan guru dalam memecahkan masalah pembelajaran di sekolah.
Adapun tujuan khusus kegiatan ini adalah:
a. Meningkatkan kompetensi dosen dalam mengatasi masalah pembelajaran dan pendidikan di dalam dan luar kelas yang menggunakan model MBS.
b. Mengembangkan sikap profesional guru dan dosen.
c. Memperbaiki dan/atau meningkatkan kinerja belajar dan kompetensi siswa.
d. Memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas proses pembelajaran di kelas.
e. Menyediakan sekolah baik dan benar untuk digunakan mahasiswa sebagai tempat melaksanakan PPL
f. Membantu pemerintah dalam mempercepat program peningkatan kualifikasi guru.
g. Memberdayakan human resources yang tersedia (dosen PGSD, widyaiswara LPMP/PPPPTK, dan master trainer MBS) secara bersama dan bahu membahu dalam meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan.

C. INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM
Secara umum program hibah MBS dinyatakan berhasil jika indikator-indikator berikut ini dapat dicapai.
1. Meningkatnya kompetensi dosen dalam mengatasi masalah pembelajaran dan pendidikan di dalam dan luar kelas yang menggunakan model MBS.
2. Berkembangnya sikap profesional dosen.
3. Meningkatnya prestasi belajar dan kompetensi siswa.
4. Meningkatnya kualitas proses pembelajaran di kelas.

Lebih spesifik indikator keberhasilan harus tercermin dari kegiatan yang dilaksanakan yang meliputi praktik Pembelajaran Bernuansa PAKEM (termasuk Penyesuaian/Pengembangan Kurikulum), Penugasan Dosen ke Sekolah, dan Seminar/Desiminasi Hasil Kegiatan.
Perguruan tinggi pengusul diharuskan membuat target pencapaian performance indicators tahunan yang didasarkan pada hasil evaluasi diri dan program yang diusulkan.

D. PERSYARATAN PENGUSUL
Perguruan tinggi pengusul program hibah CLCC harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. LPTK negeri maupun swasta dari program studi pendidikan guru sekolah dasar.
2. Ketua tim task force adalah dosen PGSD
3. Ketua dan anggota tim task foce tidak sedang mengikuti pendidikan S2 atau S3, yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dekan,
4. Dekan bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan dan tercantum di dalam tim task force, sekaligus sebagai pejabat yang mengesahkan usulan.

E. PROSES SELEKSI
Dalam melakukan proses seleksi dan menetapkan calon penerima hibah akan dipertimbangkan kondisi geografis LPTK. Seleksi penerima hibah dilakukan melalui desk evaluation untuk menetapkan 17 (tujuh belas) penerima hibah tahun 2010.
Evaluasi Proposal dititikberatkan pada kemampuan perguruan tinggi dalam melakukan evaluasi diri dan merancang usulan program pengembangan. Proposal yang memenuhi persyaratan pengusul akan dievaluasi oleh peer reviewer. Masing-masing proposal akan dievaluasi secara terpisah oleh 2 reviewer. Kedua reviewer selanjutnya akan menyampaikan rekomendasi tentang mutu dan kelayakan proposal tersebut. Kriteria penilaian yang akan digunakan oleh reviewer adalah sebagai berikut:
1. Kepemimpinan dan komitmen institusi (15%)
Kualitas kepemimpinan institusi dinilai antara lain dari kualitas proposal secara keseluruhan dan kemampuan institusi untuk merencanakan dan menjalankan program. Komitmen institusi ditunjukkan dengan kesediaan menyediakan dana pendamping dan dukungan terhadap pelaksanaan dan keberhasilan program ini.
2. Kualitas laporan evaluasi diri (25%)
Evaluasi diri yang dimaksud di sini adalah evaluasi diri program studi jenjang S-1 PGSD. Laporan evaluasi diri dinilai dari 3 aspek yaitu cakupan aspek yang dievaluasi, ketajaman analisis yang didukung oleh data/informasi yang handal dan memadai, serta ketepatan kesimpulan hasil evaluasi diri sesuai dengan program yang diajukan.
3. Mutu dan relevansi program yang diusulkan (30%)
Pengusul harus menyusun aktivitas secara sistematik dan terprogram. Kriteria ini akan digunakan untuk menilai kejelasan dan koherensi serta efektivitas aktivitas yang diajukan, ketepatan dan tingkat kehematan program investasi terkait dengan program/aktivitas yang diajukan (budget justification).
4. Kelayakan implementasi dan keberlanjutan program (30%)
Penilaian pada aspek ini meliputi kejelasan mekanisme internal pelaksanaan program pengembangan, kelayakan anggaran/program investasi, mekanisme penjaminan keberlangsungan program dan good practices yang dihasilkan, serta jaminan ketersediaan sumberdaya untuk mendukung pelaksanaan program. Kejelasan organisasi pelaksana program yang terintegrasi dengan struktur yang ada (existing structure) merupakan salah satu aspek yang akan dinilai.
Penetapan lolos atau tidaknya suatu proposal dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi. Proposal yang dinyatakan lolos dalam evaluasi ini akan diberikan hibah sesuai ketentuan.

F. KOMPONEN BIAYA
Program hibah direncanakan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Dana hibah yang disediakan untuk pengembangan MBS-PGSD ini maksimal Rp 200 juta rupiah selama dua tahun, dengan porsi pembiayaan maksimal 90% dari Ditjen Dikti dan minimal 10% dari Perguruan Tinggi pengusul. Komponen yang dapat diusulkan meliputi:
1. Observasi Sekolah.
Observasi sekolah (school observation) adalah kegiatan awal yang harus dilakukan oleh LPTK penyelenggara program PGSD yang akan mengadakan kegiatan CLCC. Observasi di sekolah dilakukan untuk mendapatkan gambaran awal sekolah-sekolah penyelenggara MBS. Pengamatan meliputi 3 bidang atau 3 pilar MBS yaitu manajemen sekolah, penyelenggaraan PAKEM dan PSM atau peran serta masyarakat. Ke tiga pilar tersebut harus ada dalam kegiatan observasi sekolah untuk mendapatkan gambaran yang akan disesuaikan dengan kondisi PGSD LPTK sendiri.
2. Analisis Kesenjangan
Analisis kesenjangan (gap analisys) yang bertumpu pada evaluasi diri dan observasi sekolah untuk mendapatkan gambaran bagaimana kondisi LPTK dan kenyataan di lapangan (dalam hal ini Sekolah Dasar penyelenggara MBS). Gap analisis dibuat sebagai bagian penyelerasan sehingga LPTK dapat menentukan langkah-langkah awal. Dalam hal ini jurang perbedaan antara kenyataan di lapangan dan kondisi LPTK perlu dihilangkan, khususnya terkait dengan kurikulum pada LPTK yang umumnya belum memasukan konsep MBS pada umumnya atau PAKEM khususnya.
3. Penyesuaian kurikulum.
Penyesuaian kurikulum dilakukan melalui kegiatan lokakarya internal yang melibatkan dosen-dosen PGSD dan stakeholder. Penyesuaian kurikulum dilakukan sebagai langkah untuk memasukan konsep MBS ke dalam kurikulum yang sudah ada pada LPTK. Jika kurikulum LPTK sudah mengandung konsep MBS, maka penyesuaian diarahakan untuk menjembatani kesenjangan yang terjadi antara kondisi lapangan dan kondisi pencetak guru. Namun jika kurikulum LPTK penyelenggara belum berisi konsep MBS perlu dilakukan revisi atau pemutakhiran kurikulum agar konsep MBS dpat masuk di dalamnya. Penyesuaian kurikulum dengan memperhatikan kondisi lapangan yang sudah diperoleh datanya melalui kegiatan observasi di sekolah.
4. Penugasan Dosen ke Sekolah
Program CLCC ini dilaksanakan baik untuk kegiatan yang berada di dalam Prodi maupun kegaiatan yang berhubungan atau berkaitan dengan pihak luar, misalnya pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL).
Mengingat pembentukan lulusan PGSD S-1 dilakukan di dalam dan di luar PGSD, maka pelaksanaan kegiatan program CLCC ini dibedakan ke dalam dua kelompok besar kegiatan, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pihak intern PGSD dan ekstern PGSD. Salah satu kegiatan yang bersifat intern untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman terhadap guru SD adalah dengan penugasan dosen ke sekolah. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembelajaran dan layanan kepada mahasiswa PGSD.
Mahasiswa PGSD adalah calon guru SD/MI baik negeri maupun swasta. Untuk itu mereka harus memiliki pengalaman praktek di SD/MI. Pengalaman ini diberikan oleh Prodi melalui program Praktek Pengalaman Lapangan (PPL). Untuk pelaksanaan PPL tersebut diperlukan SD/MI yang berkualitas sebagai mitra (selanjutnya disebut SD/MI Mitra), yaitu SD/MI yang akan dijadikan tempat mahasiswa PGSD melaksanakan PPL. Selain SD mitra pemahaman dosen terhadap ke-SD-an juga sangat diperlukan mengingat saat ini masih sangat sedikit dosen-dosen PGSD yang berlatar belakang keSDan, baik dalam hal kualifikasi akademik maupun pengalaman mengajar di SD. Maka salah satu cara untuk menjembatani hal ini adalah dengan pemnugasan dosen ke sekolah.
5. Penyiapan perangkat kurikulum
Penyusunan kurikulum PGSD yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara Program Studi PGSD pada umumnya belum memsaukan konsep MBS umumnya dan PAKEM khususnya. Guna menyesuaikan kebutuhan lapangan, khususnya SD MBS maka mahasiswa juga harus ddipersiapkan agar kelak sudah memahami konsep MBS itu sendiri. Untuk itu maka LPTK penyelenggara PGSD perlu mengadakan penyiapan perangkat kurikulum yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, khususnya untuk menghilangkan atau memperkecil gap anatara kondisi lapangan dengan kondisi LPTK penyelenggara PGSD itu sendiri.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan kurikulum yang dimungkinkan masih terdapat a mata kuliah yang kurang relevan dengan kebutuhan pasar atau dosen masih menerapkan pembelajaran yang berpusat pada guru (teacher center). Maka untuk meningkatkan kuantitas dosen yang menerapkan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM) diperlukan penyiapan kurikulum yang berbasis MBS. Apabila hal ini tidak diatasi maka akan berdampak pada rendahnya kualitas pembelajaran yang berakibat pada rendahnya kualitas lulusan, terutama kemampuan mahasiswa dalam melaksanakan PAKEM dan pemahaman MBS yang akan diterapkan pada sekolah-sekolah tempat calon guru bekerja nantinya..
6. Implementasi pada perkuliahan.
Implementasi pada perkuliahan merupakan bagian integral dari penugasan dosen ke sekolah dan peninjauan atau revisi kurikulum. Pada tahap pertama implementasi pada perkuliahan dimungkinkan pada 5 bidang pelajaran dasar di SD, yaitu PKn, Matematika, Sains atau Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Indonesia dan Ilmu Pengetahuan Sosial. Bentuk implementasi pada perkuliahan berupa pemberian materi perkuliahan yang bertumpu pada SCL (student center lerning) dengan menggunakan model PAKEM (pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan atau AJEL (Active Joyfull Efective Learning). Pada tahapan ini dosen yang ditugaskan ke sekolah-sekolah wajib mengimplemnetasikan dalam perkuliahannya dan menyesuaiakan dengan kondisi yang ada.
7. Kerjasama dengan Sekolah Pelaksana MBS
Kerjasama antara PGSD dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah penyelenggara MBS yang baik dan benar perlu dirintis. Kerjasama ini diharapkan mampu menyediakan sekolah-sekolah baik yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat mahasiswa melaksanakan PPL. Sehingga mahasiswa calon guru memperoleh pengalaman nyata di sekolah yang baik dan benar dalam melaksanakan MBS.

8. Pembentukan Forum Fasilitator MBS
Selama ini, implementasi MBS dipandu oleh sekelompok fasolitator yang dibentuk oleh program MBS yang disebut dengan Master Trainer, yang berada di tingkat kabupaten/kota, provnsi, dan nasional. Mayoritas master trainer adalah para praktisi pendidikan diantaranya pengawas, kepala sekolah, guru dan pejabat/staf Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Keterlibatan dosen PGSD dan widyaiswara LPMP/PPPPTK sangat kecil. Forum tersebut sangat penting guna melengkapi kekurangan ketiga komponen yaitu dosen PGSD, widyaiswara LPMP/PPPPTK, dan master trainer MBS. Sehingga pada masa yang akan datang ketiga komponen fasilitator tersebut saling bahu-membahu dalam memberikan bantuan teknis kepada sekolah penyelenggara MBS

9. Pengakuan Diklat MBS
Upaya guru, kepala sekolah, dan pengawas dalam meningkatkan kapasitasnya melalui keikutsertaan dalam Diklat MBS perlu memperoleh pengakuan atau penghargaan dalam bentuk sejumlah SKS (sistem kredit semester) manakala mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 di PGSD. Masing-masing PGSD perlu memiliki panduan tentang penghitungan penghargaan SKS terhadap diklat MBS yang diikuti.

10. Seminar.
Pelaksanaan seminar merupakan bentuk diseminasi hasil yang diperoleh dosen selama menjalankan tugas baik pada waktu penugasan ke sekolah maupun hasil implementasi ke dalam perkuliahan. Tujuan pelaksanaan seminar adalah untuk mendapatkan masukan tentang kekeurangan yang dimungkinkan terjadi sekaligus sebagai upaya sosialisasi penerapan MBS, dan PAKEM khususnya kepada semua dosen yang belum melaksanakan model pembelajaran PAKEM. Diharapkan dari hasil seminar akan meningkatkan kuantitas dosen yang menggunakan PAKEM terintegrasi ke dalam mata kuliah yang diampu. Diharapkan dalam seminar ini juga dapat dibentuk forum komunikasi antara dosen-dosen PGSD dengan tim fasilitator sebagai wahana pengembangan MBS/PAKEM di dalam region masing-masing. Seminar yang dilaksanakan diharapkan sebagai langkah awal kemitraan antara PGSD dengan sekolah-sekolah yang nantinya akan dipakai sebagai sekolah mitra. Sekolah mitra adalah sekolah yang diajak bekerjasama untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pembelajaran calon guru SD yang akan dipakai sebagai tempat PPL. Dalam kegiatan ini juga diharapkan dapat ditandatangani MoU kemitraan antara PGSD dengan sekolah mitra.

G. FORMAT PROPOSAL
Proposal diharuskan untuk disajikan mengikuti format dan struktur sebagai berikut:
1. Lembar Sampul
Memuat nama/Identitas perguruan tinggi pengusul.
2. Lembar Pengesahan
Lembar ini memuat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi (atau yang mewakili) tentang penyampaian proposal, dan komitmen untuk menyelenggarakan program ini.
3. Komitmen pimpinan untuk menyiapkan dana pendamping.
4. Ringkasan Eksekutif (maksimum 3 halaman).
5. Daftar Isi
Bab-1: Pendahuluan, memuat Rasional dan Tujuan termasuk informasi tentang sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan program (maksimum 3 halaman)
6. Bab-2: Rencana Kegiatan
Jelaskan hasil yang diharapkan, bentuk kegiatan, peserta, dan jadwal (maksimum 15 halaman)
7. Bab-3: Usulan biaya
Jelaskan rincian biaya yang diusulkan selama dua tahun beserta usulan tiap tahunnya.

H. JADWAL PEMASUKAN PROPOSAL
1. Proposal disampaikan dalam rangkap 3, berikut CD yang memuat soft-copy (dalam format pdf) dari proposal yang diajukan. Pengiriman proposal dialamatkan kepada:
Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti
Komplek Depdiknas Gedung D Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman Pintu Satu – Senayan Jakarta 10270
2. Proposal dapat dikirimkan melalui pos atau diantar langsung ke alamat di atas dan harus diterima paling lambat hari Senin, 31 Agustus 2009 pukul 16.00 WIB.

I. MONITORING DAN EVALUASI
1. Tujuan
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan hibah secara langsung di lapangan (Perguruan Tinggi penerima hibah). Kegiatan ini tidak hanya ditujukan untuk mengetahui seberapa baik dana hibah dikelola dan seberapa berhasil program ini, tetapi juga untuk mengidentifikasi kendala-kendala implementasi (bila ada), menemukan solusi terhadap hambatan-hambatan di lapangan, dan memperoleh umpan balik dari penerima hibah untuk perancangan/pengembangan kebijakan pemberian hibah serupa pada masa mendatang.
2. Pelaksana Monitoring dan Evaluasi
Pelaksana monitoring dan evaluasi adalah tim yang dibentuk oleh Direktorat Ketenagaan Dikti. Tim ini terdiri dari personal yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai dalam pengelolaan dana hibah dan pengembangan program MBS. Sebelum menjalankan tugasnya, tim menyusun instrumen monitoring dan evaluasi dan memperoleh pembekalan secukupnya.

J. PELAPORAN
Perguruan Tinggi penerima hibah harus membuat laporan tahunan mengenai implementasi program. Laporan minimal harus memuat beberapa hal berikut:
1. Pencapaian indikator.
2. Kendala-kendala yang dihadapi dan upaya untuk mengatasinya.
3. Tertib administrasi dan keuangan.

K. INFORMASI LAINNYA
Proposal ditulis dalam bahasa Inggris, dicetak dengan spasi tunggal dan ukuran font 12 (Times/Roman), menggunakan kertas ukuran A4. Proposal dijilid dan diberi sampul/cover berwarna Biru Muda.

0 komentar: