1.
Persiapan UN
a.
Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian
dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b.
Pengawas ruang menerima penjelasan dan
pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c.
Pengewas ruang menerima bahan UN yang berupa
naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara
pelaksanaan UN.
d.
Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam
keadaan baik (masih tersegel).
2.
Pelaksanaan UN.
a.
Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit
sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara beruntutan untuk:
1)
Memeriksa kesiapan ruang ujian.
2)
Mempersiapkan peserta UN untuk memasuki ruang
dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta
menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.
3)
Memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya
membawa bulpen, pensil, penghapus, penajam pensil dan penggaris yang akan
dipergunakan ke tempat duduk masing-masing.
4)
Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam
keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta
ujian.
5)
Membacakan tata tertib UN.
6)
Membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan
di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik).
7)
Memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk
mengecek kelengkapan soal.
8)
Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan
nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN
sebelum dipisahkan.
9)
Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN
dengan naskah.
10)Mewajibkan peserta ujian
untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar.
11)Memastikan peserta UN telah
mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta ujian; dan,
12)Memastikan peserta ujian
menandatangani daftar hadir.
b.
Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai,
pengawas ruang UN:
1)
Mempersilakan peserta UN untuk memulai
mengerjakan soal.
2)
Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu
membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.
Kelebihan naskah soal UN selama ujian
berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh
pengawas ruangan.
d.
Selama UN berlangsung, pengawas UN wajib:
1)
Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang ujian.
2)
Member peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan; serta,
3)
Melarang orang memasuki ruang UN selain peserta
ujian.
e.
Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang
ujian, member isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan
dengan jawaban dari soal UN yang diujikan, serta menggunakan alat komunikasi
elektronik (HP, dll) selama mengawasi UN.
f.
Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas
ruang UN member peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g.
Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)
Mempersilakan peserta UN untuk berhenti
mengerjakan soal.
2)
Mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal
dan LJUN di atas meja dengan rapi.
3)
Mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN.
4)
Menghitunh jumlah LJUN sama dengan jumlah
peserta UN.
5)
Mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang
ujian.
6)
Menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta
terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop
h.
Pengawas
ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta
naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesehatan disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita
acara pelaksanaan UN.
i.
Pengawaas
Satuan Pendidikan wajib memonitor dan mengawasi terlaksananya UN di ruang ujian
agar berjalan tertib sesuai dengan POS. Apabila terjadi pelanggaran baik oleh
pengawas ruang UN maka Pengawas Satuan Pendidikan membuat berita acara dan
melaporkannya sesuai dengan tata tertib UN.
0 komentar:
Posting Komentar