1. Peserta UN memasuki ruang setelah tanda
masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti UN setelah mendapatkan izin dari Ketua Penyelenggara UN
Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat
komunikasi elektronik, Handphone (HP), kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam
bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4. Peserta UN membawa alat tulis menulis
berupa pensil 2B, penghapus,
penggaris, dan ballpoint hitam atau biru, serta kartu tanda peserta ujian.
5. Peserta UN mengisi daftar hadir.
6. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah
ada tanda waktu mulai mengerjakan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN
secara lengkap dan benar.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan
cara mengacungkan tangan terlih dahulu.
9. Selama UN belangsung, peserta UN hanya
dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari Pengawas Ruang UN,
serta tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta UN yang memperoleh naskah soal
yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu
penggantian Naskah Soal.
11. Peserta UN yang meninggalkan ruangan
setelah mambaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan,
dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang
terkait.
12. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan
soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum
berahhirnya waktu ujian.
13. Peserta UN berhenti mengerjakan
soalsetelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang :
a. Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
b. Bekerjasama dengan peserta lain.
c. Memberi atau menerima bantuan dalam
jawaban.
d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada
peserta lain atau melihat pekerjaan pesrta lain.
e. Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar
dari ruangn ujian.
0 komentar:
Posting Komentar