THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 23 Maret 2011

PILOT PENDIDIKAN DALAM PNPM MANDIRI PERDESAAN

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar sembilan tahun (WAJAR 9 tahun) masih dihadapkan pada berbagai tantangan, khususnya persoalan akses dan mutu pendidikan yang bersumber pada pembiayaan. Statistik Depdiknas 2006 menyebutkan ada 4 juta anak usia sekolah (6-12 tahun) yang tidak sekolah, 1,021 juta anak yang putus sekolah, dan 322,2 juta anak yang tidak dapat melanjutkan ke SMP-MTs.

Selain masalah akses, pelaksanaan pendidikan dasar juga dihadapkan pada masalah mutu. Peningkatan mutu pembelajaran sangat ditentukan oleh sumber daya pendidikan (kualitas tenaga pendidikan, sarana-prasarana, media pembelajaran, pembiayaan pendidikan) pada tingkat satuan pendidikan. Semakin lengkap dan bermutu sumber pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, semakin baik pula mutu layanan pendidikan yang dapat diberikan.

Di Indonesia masih banyak satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar (SD-MI dan SMP-MTs) yang memiliki sumberdaya pendidikan yang sangat terbatas, sehingga untuk menuntaskan wajib belajar pendidikan 9 tahun yang bermutu masih memerlukan perhatian (subsidi) yang serius dari semua pihak. Keterbatasan pemerintah daerah (Dinas Pendidikan Kabupaten) dalam pengelolaan pendidikan dasar, implementasi kurikulum yang kurang memberikan kesempatan mengembangkan ketrampilan berpikir, metode belajar yang kurang menyenangkan dan kurang kontekstual serta lemahnya peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan kondisi yang juga turut mempengaruhi kualitas pendidikan dasar.

Di lain pihak, Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat telah menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap berbagai permasalahan kemiskinan, salah satunya dalam bidang pendidikan. Melalui PPK, anggota masyarakat, termasuk didalamnya kelompok masyarakat miskin yang selama ini diam dan kurang didengar, mendapat kesempatan untuk mengusulkan hal-hal yang dipandang penting untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar mereka. Selain akses untuk mengusulkan gagasan, PPK juga mempermudah akses keuangan dalam bentuk hibah dari pusat ke masyarakat. Namun demikian, meskipun ada fasilitasi dan partisipasi dengan memilih dari menu terbuka, ada dana dengan prosedur mudah, ternyata pilihan masyarakat dari menu tersebut untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masih terbatas, seperti : rehab gedung, beasiswa, buku pelajaran, meubelair, dan ruang perpustakaan. Terbatasnya pilihan msayarakat dalam bidang pendidikan karean rendahnya pemahaman orang tua akan haknya sebagai pengguna jasa layanan pendidikan yanng bermutu (client/demand), serta kurangnya pemahaman orang tua akan hak-hak anak (UU Perlindungan Anak No. 23/2002).

Untuk memperluas substasi pendidikan dasar, PPK melibatkan Depdiknas sebagai instansi yang berwenang dalam penyusunan substansi dan mekanisme pendidikan di sekolah. Depdiknas telah memiliki standar-standar pendidikan baik subtansi maupun mekanisme implementasinya. Agar implementasi pendidikan dalam PPK selaras dengan kebijakan dan standar-standar yang telah ditetapkan Depdiknas maka Pilot Pendidikan dalam PPK berupaya mewujudkan keterpaduan program dalam peningkatan mutu pendidikan dasar antara masyarakat, sekolah, dan pemerintah dengan menitikberatkan pada pemberdayaan. Dalam pilot ini diberikan dukungan yang lebih besar pada komponen kegiatan dimana pendidikan dilihat dalam definisi yang lebih luas.

Pada tahun 2006 Program Pengembangan Masyarakat (PPK) telah mencoba satu kegiatan dengan focus pendidikan dan disebut dengan Pilot Pendidikan dalam PPK. Lokasi Pilot Pendidikan terdapat pada 19 kecamatan di 7 Kabupaten dan 4 Provinsi.
Mengingat pelaksanaan pada tahun 2006 belum dapat maksimal input yang diberikan dan masih belum terlihat hasil yang diharapkan, maka Pilot Pendidikan ini dilanjutkan.

B. Tujuan

1. Tujuan umum

Pilot Pendidikan PNPM MANDIRI PERDESAAN bertujuan mengembangkan model yang memfasilitasi masyarakat agar bisa mengidentifikasi masalah dan memahami kendala pendidikan secara utuh dari relasi kepentingan (pengguna jasa pendidikan, penyedia layanan pendidikan, dan kondisi lokal masyarakat) serta memadukan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh PNPM MANDIRI PERDESAAN dengan kebijakan pendidikan dasar Depdiknas sebagai upaya menunjang program penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu.

2. Tujuan khusus
a. Meningkatkan kapasitas pelaku pendidikan di daerah.
b. Memperluas aspek layanan pendidikan yang dapat membantu masyarakat mengatasi kendala pendidikan yang dihadapi selama ini meliputi: perluasan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan manajemen pengelolaan pendidikan.
c. Meningkatkan wawasan dan partisipasi masyarakat sehingga mampu menggali gagasan peningkatan mutu pendidikan yang berbasis sekolah.
d. Melembagakan kerjasama antara masyarakat, sekolah, dan pemerintah dalam hal perbaikan kebijakan berupa pengurangan beban biaya orang tua murid, mendekatkan sekolah ke masyarakat, serta meningkatkan pendidikan dasar yang bermutu.

C. Prinsip

Prinsip Pilot Pendidikan PNPM MANDIRI PERDESAAN adalah suatu nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan Pilot Pendidikan PNPM MANDIRI PERDESAAN. Nilai-nilai tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan Pilot Pendidikan PNPM MANDIRI PERDESAAN, meliputi :

a. Akuntabilitas masyarakat setempat dan pihak yang berkompeten sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku atau disepakati.

b. Transparansi, artinya semua aktivitas yang terkait dengan pengelolaan kegiatan dan biaya pendidikan harus terinformasikan dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di desa / kecamatan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Penerapan prinsip transparansi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan kegiatan terhadap masyarakat.

c. Partisipasi, artinya seluruh tahapan kegiatan mulai dari sosialiasi, perencanaan,pelaksanaan, pelestarian dan monitoring melibatkan masyarakat khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan dalam pengambilan keputusan .

d. Pemihakan kepada kelompok miskin, artinya orientasi pengelolaan kegiatan baik dalam proses pengambilan keputusan dan pemanfaatan kegiatan harus memperhatikan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat lemah terutama yang berada di sekolah-sekolah miskin.

e. Kompetisi sehat , artinya penentuan usulan dan pendanaan kegiatan PNPM MANDIRI PERDESAAN benar-benar merupakan usulan berkualitas (karena dana yang terbatas) yang dilakukan secara musyawarah mufakat (dalam Musyawarah desa/Musyawarah Antar Desa) berdasarkan kebutuhan nyata. Kegiatan yang akan didanai harus diprioritaskan bagi peningkatan kualitas pendidikan dasar dengan prioritas sekolah miskin .

f. Desentralisasi, artinya bahwa masyarakat memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang luas untuk mengelola kegiatan secara mandiri dan partisipatif tanpa intervensi dari luar.

g. Keberlanjutan, artinya bahwa dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus mempertimbangkan sistem pelestariannya.

h. Pengarusutamaan Gender artinya
Pengertian pengarusutamaan jender adalah laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam berbagai tahapan kegiatan, dalam proses pengambilan keputusan, serta dalam mengakses dan memonitor penggunaan sumber daya.

D. Sasaran

1. Lokasi Pilot Pendidikan adalah 19 Kecamatan di 7 Kabupaten dalam 4 provinsi meliputi Prov. Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat),. Lokasi tersebut adalah lokasi tahun sebelumnya yang dipilih oleh Depdiknas dan Ditjen PMD-Depdagri dengan memperhatikan kriteria sbb:
a. Komitmen Pemda untuk menerapkan pilot pendidikan dengan model PNPM MANDIRI PERDESAAN.
b. Kecamatan yang mempunyai kebutuhan pendidikan yang tinggi (berdasarkan hasil keputusan MD/MAD siklus sebelumnya).
c. Adanya kemauan dan dukungan masyarakat dalam pengembangan pendidikan

2. Kelompok sasaran Pilot Pendidikan adalah:
a. Pelaku pendidikan di daerah (Dinas Pendidikan Kabupaten, Dewan Pendidikan, cabang dinas Pendidikan UPTD, Kepala sekolah, Guru kelas/bidang studi, Komite Sekolah, pemerintahan desa, organisasi yang peduli terhadap masalah pendidikan).
b. Anak-anak usia pendidikan dasar rumah tangga miskin.
c. SD-MI dan SMP-MTs sebanyak tujuh Sekolah per kecamatan sebagai pilot MBS.

3. Penentuan kelompok sasaran
a. Pelaku pendidikan di Sekolah (Kepala Sekolah, guru kelas/bidang studi, Komite Sekolah) ditentukan oleh pihak Sekolah yang bersangkutan.
b. Institusi Pendidikan ditentukan oleh Instansi Pendidikan setempat.
c. Siswa penerima beasiswa dari keluarga miskin ditentukan oleh masyarakat setempat mulai dari RT, dusun, dan desa.
d. Sekolah pilot dipilih dalam forum Komite Sekolah se Kecamatan berdasarkan verifikasi Tim Teknis Pendidikan (TT-Pn Kab) dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten
• Merupakan ”underserved school” (sekolah dibawah standar pelayanan minimal)
 Adanya komitmen masyarakat meningkatkan mutu pendidikan dasar.
 Kesediaan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah.

E. Pendanaan

1. Bantuan langsung Masyarakat (BLM) pendidikan kecamatan sebesar Rp 225 juta per kecamatan sebagai pelengkap dana BLM Kecamatan. Dana ini bersifat open menu. Penentuan prioritas usulan hendaknya tetap sejalan dengan tujuan pilot yaitu untuk perluasan menu pendidikan yang relevan dengan peningkatan akses, mutu pendidikan, dan manajemen sekolah. Dana ini hanya dapat diakses melalui mekanisme PNPM MANDIRI PERDESAAN dalam keputusan MAD Penetapan usulan.

2. Subsidi (Block Grant) Kabupaten, sebesar Rp 120 juta kali jumlah kecamatan pilot yang dialokasikan di Kabupaten. Tujuan penggunaan dana untuk meningkatkan kapasitas pelaku pendidikan di Kabupaten dan kecamatan

3. Dana Operasional Kegiatan (DOK) Komite Sekolah sebesar Rp 40 juta per Kecamatan, digunakan Komite Sekolah di wilayah kecamatan untuk memperkuat dan memberdayakan peran dan fungsi komite sekolah yaitu: badan pemberi pertimbangan (advising), pemberi bantuan (supporting), mediator (mediating) dan pengawasan (controlling) penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Dana ini merupakan bagian dari BLM kecamatan

4. Dana Operasional Khusus Pendidikan (DOK Pendidikan) digunakan untuk perencanaan pendidikan dan pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat .Besarnya DOK pendidikan per Kecamatan ditentukan berdasarkan jumlah desa dan kondisi geografis setempat . Untuk daerah Normal sebesar Rp 2.250.000,- / desa , sedangkan untuk daerah sulit sebesar Rp 3.500.000/desa. Besarnya dana DOK Pendidikan satu Kecamatan maksimal Rp 55 juta. Dana ini merupakan bagian dari BLM Kecamatan
\
4.1. Sumber alokasi dana

Dana Pilot Pendidikan berasal dari Pemerintah Indonesia yang diperoleh dari hibah Pemerintah Belanda melalui Bank Dunia. Sumber pendanaan juga diharapkan dari swadaya masyarakat , Pemerintah daerah, maupun dunia usaha atau pihak lain yang tidak mengikat.

4.2. Mekanisme penyaluran dana

Penyaluran dana bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran yang diatur Departemen Keuangan.

4.3. Mekanisme Pencairan dana

a) Dana BLM Pendidikan, DOK pendidikan dan Komite Sekolah

a. Dana BLM Pendidikan, DOK Pendidikan dan Komite sekolah merupakan dana BLM Kecamatan. Pencairan dana BLM Kecamatan adalah proses pencairan dana dari rekening kolektif PNPM MANDIRI PERDESAAN yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tingkat desa. Mekanisme Pencairan dana BLM Pendidikan tingkat Kecamatan menggunakan acuan SE DJPB

b) Dana Subsidi/Block Grant Kabupaten

Pencairan dana Subsidi/Block Grant Kabupaten merupakan proses pencairan dana dari rekening Kabupaten kepada Pengurus Forum MAK sesuai kebutuhan. Mekanisme Pencairan dana Subsidi/Block Grant Kabupaten sbb:
a. Berita Acara Keputusan Forum MAK tentang Penggunaan dana Subsidi Block Grant Kabupaten yang ditandatangani Ketua Forum MAK, Dinas Pendidikan Kabupaten dan KM Kab.
b. Ketua Forum MAK menyiapkan rencana penggunaan dana sesuai kebutuhan yang dilampiri dengan proposal kegiatan.
c. Pencairan dana sesuai permohonan dari rekening Kabupaten kepada bendahara Forum MAK.
d. Untuk pencairan berikutnya proposal dilampiri dengan laporan penggunaan dana yang dilengkapi bukti-bukti secara syah.
Untuk kelengkapan pencairan dana block grant, lihat SOP penggunaan dana

c) DOK Komite Sekolah

Pencairan DOK Komite Sekolah merupakan proses pencairan dana dari UPK rekening Komite Sekolah. Mekanisme pencairan DOK Komite sekolah mengacu pada SE DJPB

d) DOK Pendidikan

Pencairan DOK Pendidikan merupakan proses pencairan dana dari rekening kolektif PNPM MANDIRI PERDESAAN DOK pendidikan. Mekanisme Pencairan dana DOK Pendidikan mengacu pada SE DJPB


4.4. Dana Operasional

Pembiayaan kebutuhan operasional kegiatan Tim pelaksana Kegiatan (TPK) desa dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pada prinsipnya bertumpu pada swadaya masyarakat. Untuk menumbuhkan keswadayaan diberikan dana stimulan dari PNPM MANDIRI PERDESAAN.
a. Dana operasional kegiatan UPK sebesar 2 % (dua persen) dari dana bantuan PNPM MANDIRI PERDESAAN dan Pilot Pendidikan (BLM Kecamatan dan BLM Pendidikan) yang dialokasikan di Kecamatan tersebut.
b. Dana Operasional kegiatan desa/TPK maksimal 3 % (tiga persen) dari dana PNPM MANDIRI PERDESAAN dan dana Pilot Pendidikan yang dialokasikan untuk desa yang bersangkutan .
c. Untuk Dana operasional kegiatan TK PNPM MANDIRI PERDESAAN Kabupaten dan Forum MAK, selain bersumber dari dana monitoring dan evaluasi pilot pendidikan, juga berasal dari dana APBD.


F. Ketentuan dasar

Ketentuan dasar pilot pendidikan dalam PNPM MANDIRI PERDESAAN merupakan ketentuan-ketentuan pokok yang digunakan sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku lainnya dalam melaksanakan kegiatan pilot pendidikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pengawasan. Ketentuan dasar ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan Pilot Pendidikan PNPM MANDIRI PERDESAAN secara lebih terarah, meliputi :

1. Desa Berpartisipasi.
Semua desa yang ada di lokasi pilot pendidikan berhak berpatisipasi dalam seluruh proses atau tahapan PNPM MANDIRI PERDESAAN. Partisipasi desa melibatkan seluruh sekolah Dasar (SD/SLTP) di desa. Untuk dapat berpartisipasi dituntut adanya kesiapan masyarakat/sekolah/desa dalam hal: penyelenggaraaan forum secara swadaya, penyediaan kader desa, dan kesanggupan mematuhi ketentuan PNPM MANDIRI PERDESAAN.

2. Swadaya Masyarakat dan Desa.
Orientasi setiap pelaksanaan kegiatan harus didasarkan atas keswadayaan dari masyarakat/sekolah/desa sebagai wujud partisipasi dan bagian dari rasa ikut memiliki PNPM MANDIRI PERDESAAN. Swadaya bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana, maupun material.

3. Jenis Kegiatan.

3.1. Kegiatan yang didanai BLM

Pada prinsipnya kegiatan yang diusulkan untuk bidang pendidikan bersifat open menu. Artinya masyarakat dapat mengusulkan apa saja sejauh usulan tersebut tidak termasuk dalam negative list PNPM MANDIRI PERDESAAN. Namun usulan tersebut hendaknya sesuai dengan tujuan bidang pendidikan PNPM MANDIRI PERDESAAN, benar-benar dibutuhkan masyarakat miskin, diyakini dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan dasar dan peningkatan kapasitas masyarakat, sesuai dengan rencana induk kabupaten, memperhitungkan aspek keberlanjutan, serta tidak tumpang tindih dengan bantuan Pemerintah dalam bidang pendidikan (a.l: Biaya Operasional Sekolah) maupun sumber lain.
Kegiatan–kegiatan yang dapat didanai dari BLM Pendidikan tidak terbatas pada: rehab gedung dan meubeller, penambahan ruang kelas dan meubeller, pengadaan alat peraga-buku pelajaran, pembiayaan honor guru, beasiswa sekolah anak miskin, pengadaan perpustakaan, training guru, training Komite Sekolah. Namun dana tersebut dapat juga digunakan sesuai dengan kebutuhan pendidikan setempat.

Kegiatan Pilot Pendidikan meliputi (1) Peningkatan kapasitas pelaku pendidikan di daerah, (2) perluasan aspek layanan pendidikan dasar terdiri dari : perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan manajemen pendidikan di sekolah, (3) Peningkatan partisipasi masyarakat dakam akses dan mutu pendidikan, serta (4) pelembagaan kerjasama antar masyarakat, sekolah, dan pemerintah.


3.2. Kegiatan Subsidi (Block Grant) Kabupaten

Sasaran penggunaan dana adalah untuk membina tujuh sekolah terpilih per kecamatan pilot dalam peningkatan mutu pendidikan melalui MBS dengan fokus pada peningkatan Manajemen sekolah, pendekatan Pakem-CTL, peningkatan kapasitas Komite Sekolah.

Bentuk paket kegiatan subsidi (Block Grant) terdiri dari:

A. Pelatihan :
1. Pelatihan penyegaran bagi Tim Tehnik Pendidikan (TT-Pn)
2. Pelatihan penyegaran MBS Kecamatan
3. Pelatihan MBS Sekolah Pilot Pendidikan
4. Lokakarya Perencanaan Pembangunan Pendidikan jangka menengah
5. Peningkatan Metodologi dan Pendekatan Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM)-Contextual Teaching Learning (PAKEM untuk SD dan CTL untuk SMP)

B. Kegiatan Pendukung
6. Kelompok Kerja Guru (KKG) / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
7. Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) / Musyawarah kerja Kepala Sekolah (MKKS).
8. Musyawarah Komite Sekolah (MKS)
9. Subsidi Pengembangan Media belajar
10. Insentif/ Biaya perjalanan TT-Pn


3.3. Dana Operasional Kegiatan (DOK) Komite Sekolah

Jenis kegiatan yang dapat didanai dari DOK Komite Sekolah meliputi kampanye peningkatan akses dan mutu pendidikan dasar seperti:
a. Penyebarluasan informasi pendidikan/sosialisasi tentang pendidikan seperti ; Hak anak, Pentingnya pendidikan anak, peran orang tua dalam pendidikan anak, usia sekolah untuk anak, perkawinan usia muda, dll ( disesuaikan dengan hasil analisa kebutuhan lokasi)
b. penyelenggaraan forum/dialog (a.l: forum MAD, MAK, Dunia usaha dan industri /DUDI)
c. perlombaan poster dan media belajar/ spanduk
d. kampanye sekolah- door to door
e. perlibatan orang tua untuk mendorong pendaftaran anak sekolah / kehadiran anak di sekolah

3.4. Dana Operasional Khusus pendidikan (DOK Pendidikan)

Digunakan untuk kegiatan perencanaan kegiatan pendidikan yang menggunakan dana BLM dan pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat yang meliputi:
a. Orientasi Pendamping Lokal tentang MBS, satu org, tiga hari
b. Orientasi Fasilitator desa/Kader desa , kepala desa dan BPD ttg MBS, lima orang per desa, tiga hari.
c. Pelatihan Tim Pemantau, tiga orang per desa, tiga hari
d. Pelatihan Pemelihara/keberlanjutan kegiatan, tiga orang per desa, tiga hari
e. Biaya menghadiri forum – forum kegiatan (MD, MAD, MAK, Dunia usaha dan industri /DUDI)

4. Jenis Kegiatan yang dilarang (negative list).

Pembiayaan kegiatan dalam pilot pendidikan PNPM MANDIRI PERDESAAN tidak boleh bertentangan dengan negatif list dalam PNPM MANDIRI PERDESAAN -3, yang intinya terkait dengan isue militer dan politik, agama , bertentangan lingkungan, undang-undang hak anak dan perempuan, dan pembiayaan gaji pegawai negeri.

5. Mekanisme usulan kegiatan

Mekanisme usulan BLM Pendidikan mengikuti mekanisme usulan yang ada dalam PNPM MANDIRI PERDESAAN dengan menambahkan satu usulan kegiatan pendidikan per desa. Tiap usulan terdiri atas 1 jenis paket kegiatan yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan Pendidikan. Usulan tersebut ditetapkan oleh Musyawarah Desa Perencanaan.

6. Keberpihakan kepada Perempuan.
Keterlibatan perempuan dalam Pilot Pendidikan PNPM MANDIRI PERDESAAN pada semua tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian mutlak dilakukan sebagai salah satu wujud keberpihakan kepada perempuan. Kepentingan perempuan harus terwakili dalam setiap proses pengambilan keputusan pada pertemuan kelompok maupun berbagai forum pengambilan keputusan.

7. Sanksi
Sanksi adalah bentuk-bentuk pelaksanan peraturan terhadap pelanggaran kesepakatan dalam pelaksanaan pilot pendidikan PNPM MANDIRI PERDESAAN yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab berbagai pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan PNPM MANDIRI PERDESAAN.
Sanksi dapat berupa :
a. Sanksi masyarakat, yaitu sanksi yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat dan dituangkan dalam berita acara pertemuan.
b. Sanksi hukum, yaitu sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
c. Sanksi program, diberlakukan terhadap kabupaten, kecamatan dan desa (termasuk sekolah) yang tidak dapat mengelola pilot pendidikan PNPM MANDIRI PERDESAAN dengan baik, seperti: menyalahi prinsip-prinsip dan ketentuan PNPM MANDIRI PERDESAAN, menyalahgunakan dana atau wewenang, penyimpangan prosedur, hasil kegiatan tidak terpelihara atau hasil kegiatan tidak bisa dimanfaatkan. Kecamatan tersebut akan dimasukkan sebagai kecamatan bermasalah sehingga dapat ditunda dan atau dibekukan pencairan dana yang sedang berlangsung, atau tidak dialokasikan untuk tahun berikutnya.

8. Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Pemerintahan Lokal.
Sejalan dengan tujuannya maka pelaksanaan Pilot pendidikan PNPM MANDIRI PERDESAAN dilakukan dengan memperhatikan peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintah lokal dalam mengelola bidang pendidikan secara mandiri. Lembaga–lembaga yang sudah terbentuk di setiap desa (seperti: kader desa, Tim Penulis usulan, Tim Pengelola kegiatan, Komite Sekolah, BPD, Tim Pemelihara), maupun di tingkat Kecamatan (seperti: Tim Verifikasi, UPK, Badan Pengawas UPK, Pendamping Lokal, Cabang Dinas Pendidikan ), hingga di tingkat Kabupaten (seperti: Dewan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten) akan ditingkatkan kapasitasnya antara lain melalui kegiatan training dan pendampingan oleh Konsultan PNPM MANDIRI PERDESAAN
(FK/FT/FK-Pend/KM) yang akan bekerjasama dengan Tim Teknis Pendidikan (TT- Pend) Kabupaten.



RUANG LINGKUP KEGIATAN

Ruang lingkup kegiatan Pilot Pendidikan PNPM MANDIRI PERDESAAN terdiri atas : (1) Peningkatan Kapasitas Pelaku pendidikan di daerah; (2) Perluasan aspek layanan pendidikan; (3) Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan (4) Pelembagaan kerjasama antara masyarakat, sekolah dan pemerintah.

A. Peningkatan Kapasitas Pelaku Pendidikan di daerah

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pendidikan di daerah lebih dititikberatkan pada meningkatnya peran Dinas Pendidikan dan jajarannya bersama Dewan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar yang bermutu . Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain berupa:

 Pelatihan penyegaran MBS bagi institusi Pemerintah bidang Pendidikan di Kecamatan
 Pelatihan/Orientasi MBS bagi Pemerintahan Desa.
 Study banding MBS
 Monitoring dan evaluasi MBS

B. Perluasan aspek layanan pendidikan

1. Kegiatan perluasan kesempatan memperoleh layanan pendidikan (akses)

Kegiatan peningkatan akses pendidikan dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang luas kepada anak dalam memperoleh layanan pendidikan. Hal tersebut diperlukan karena keterbatasan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana belajar yang memadai serta ketidakmampuan sebagian orang tua siswa membiayai kebutuhan pendidikan.

Kegiatan peningkatan akses pendidikan antara lain meliputi :
• Pengadaan atau penambahan ruang kelas baru dengan meubelairnya.
• Pemberian susbsidi bagi siswa untuk pengadaan paket belajar` .
• Pengadaan tenaga kependidikan (guru bantu sementara, guru honorer, guru kunjung).

2. Kegiatan peningkatan mutu pendidikan

Kegiatan peningkatan mutu pendidikan lebih dititikberatkan untuk menciptakan proses belajar yang efektif dan menyenangkan. Salah satu kegiatan yang perlu mendapat perhatian adalah meningkatnya kemampuan guru terhadap penguasaan metodologi / pendekatan PAKEM-CTL yang lebih berfocus pada anak . Kegiatan peningkatan mutu pendidikan meliputi aspek fisik dan non fisik .

a. Aspek fisik
• Pengadaan dan atau pembuatan serta pemanfaatan media pembelajaran (alat peraga pendidikan termasuk alat olahraga dan seni-budaya, buku pegangan siswa, buku pegangan guru, buku pendukung)
• Perbaikan ringan sarana pembelajaran di kelas (ruang kelas, mebelair kelas-kursi, meja siswa dan guru, papan tulis)
• Penambahan sarana pembelajaran di kelas (mebelair kelas- kursi, meja siswa dan guru, papan tulis)
• Pengadaan ruang perpustakaan, perlengkapan dan buku
• Pembiayaan kegiatan di laboratorium (bahan pakai-habis, alat-alat laboratorium, honor laboran)., dll

b. Aspek Non fisik
• Pelatihan MBS bagi guru.
• Pelatihan metodologi dan pendekatan PAKEM/CTL sesuai bidang studi.
• Kelompok kerja guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk penguasaan bidang studi dan pengembangan media belajar,
• Peningkatan kesiapan kemampuan peserta didik (perbaikan gizi dan asupan tambahan, kecakapan hidup atau life skill, buku dan lain lain)

3. Peningkatan manajemen pendidikan

Peningkatan manajemen pendidikan dilaksanakan dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang merupakan penyerasian sumber daya secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan (stakeholder) dalam proses pengambilan keputusan peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Ciri-ciri sekolah yang menerapkan MBS adalah akuntable, transparan, dan partisipatif nampak dalam kinerja organisasi, proses belajar mengajar, sumber daya guru dan administrasi organisasi. Sekolah-sekolah yang menerapkan MBS akan menyediakan layanan pendidikan yang komprehensif dan tanggap terhadap kebutuhan pendidikan dimana sekolah itu berada.

Stakeholder yang dimaksud adalah tenaga pendidikan dan kependidikan, orang tua, siswa, Komite Sekolah dan anggota masyarakat. Kegiatan dalam rangka peningkatan Manajemen Berbasis Sekolah antara lain meliputi:
• Pelatihan penyegaran “MBS” bagi Tim teknis Pendidikan Kabupaten
• Lokakarya Perencanaan Pembangunan Pendidikan jangka menengah
• Pelatihan penyegaran MBS tkt kecamatan
• Pelatihan penyegaran MBS tkt. Sekolah
• Musyawarah Kepala Sekolah (MKS)

C. Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk meningkatkan mutu pendidikan

Salah satu wujud peningkatan partisipasi masyarakat adalah adanya keikutsertaan Komite Sekolah terhadap pengelolaan pendidikan maupun dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan kegiatan peningkatan mutu pendidikan . Agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara internal maupun external perlu dilakukan penguatan terhadap Komite Sekolah
1. Secara Internal, Penguatan Komite Sekolah dimaksudkan agar Komite Sekolah dapat melaksanakan perannya sebagai wadah pemberi pertimbangan (advising), pemberi bantuan (supporting), mediator (mediating), dan pengawasan (controlling) terhadap penyelenggaraan pendidikan. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain berupa:
• Pelatihan Komite Sekolah tentang MBS;
• Musyawarah Komite Sekolah (MKS);
• Study banding Komite Sekolah
• Pertemuan Komite Sekolah dengan orang tua/wali murid.

2. Secara External, Penguatan Komite Sekolah diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap peningkatan akses dan mutu pendidikan . Kegiatan ini akan mempunyai dampak yang besar jika dilaksanakan secara bersama dalam Forum Komite Sekolah se Kecamatan melalui kegiatan Kampanye pendidikan. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain berupa:
• penyebarluasan informasi pendidikan
• perlombaan poster dan media belajar.
• Forum dialog dengan masyarakat, pemerintah maupun private sektor.
• Mendorong Anak putus sekolah kembali ke sekolah
• Mencari guru-guru tambahan.
• Sosialisasi Hak Anak, Pentingnya anak bersekolah, Peran orang tua dalam pendidikan anak, dll


Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Satuan Pendidikan.
(Kep Mendiknas Nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002)


D. Pelembagaan kerjasama antar masyarakat, sekolah dan pemerintah

Pelembagaan kerjasama antar masyarakat, sekolah dan pemerintah merupakan salah satu upaya untuk menjamin keberlanjutan kegiatan yang telah dirintis bersama stakeholder guna terwujudnya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Kegiatan pelembagaan kerjasama ini dapat berupa:

• Berfungsinya forum-forum masyarakat dan sekolah untuk sharing aktivitas .
• Berfungsinya mekanisme perencanaan kabupaten dalam merespon aspirasi masyarakat / komite sekolah dalam penyelenggaraan sekolah bermutu.
• Monitoring bersama antar sekolah
• Laporan berjenjang dan berkala










MEKANISME PELAKSANAAN PROGRAM


Mekanisme Pelaksanaan Program /pilot pendidikan meliputi:

Untuk tahun 2007 :
Kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2007 adalah :
1. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dana BLM, dimana mekanisme pelaksanaannya mengacu pada PNPM – PPK
2. Kegiatan yang didanai oleh DOK Komite sekolah

Untuk tahun 2008:
1. Melanjutkan kegiatan yang didanai oleh BLM Pendidikan
2. Kegiatan yang didanai oleh DOK Komite Sekolah
3. Melanjutkan kegiatan yang didanai Block Grant

0 komentar: