THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 23 Maret 2011

KAJIAN STANDART KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR PKn SD KELAS IV

“untuk memenuhi tugas makalah mata kuliah PKn SD”



Disusun Oleh:
1. Drajat Sunu Jiwandana (08390196)
2. Agit Cahyo S. (08390209)
3. Ervina Tri Mayasari (08390165)
4. Citra Watiningsih (08390179)
5. Sulastri (08390167)
6. Zuni Humairoh (08390200)
7. Rika Dwi Cahyani (08390170)
8. Yusvida Ernata (08390204)



JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2009/2010
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada tahun 2005 telah dikeluarkan permendiknas No. 22 Tentang Standar Isi dan No. 23 Tentang Standar Kompetensi Lulusan. Selain itu dikeluarkan pula Permendiknas No. 24 yang mengatur tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka mulai diterapkanlah Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan pada beberapa sekolah diseluruh Indonesia, khususnya pada sekolah-sekolah yang telah memiliki kesiapan untuk melaksanakannya.
Setelah diterapkan selama lebih kurang satu tahun, maka perlu dilakukan pemantauan atau bahkan pengkajianterhadap dokumen dan pelaksanaan Standar Isi. Dalam kerangka itu Permendiknas No. 24 telah menegaskan peranan Balitbang, khususnya Pusat Kurikulum dalam kegiaatan pengkajian dalam rangka pengembangan model-model kurikulum. Dalam Permendiknas tersebut ditegaskan bahwa salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pusat kurikulum adalah melaksanakan pengkajian Standar Isi dalam pengembangan kurikulum untuk anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta kejuruan. Salah satu yang menjadibagian dari kajian tersebut adalah melakukan kajian kurikulum dari berbagai mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pengembangan model-model kurikulum yang menjadi tanggung jawab Pusat Kurikulum.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut perludilakukan seraangkaian kegiatan analisis dan kajian kurikulum, khususnya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraanpada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

B. Landasan Yuridis
Kegiatan kajian ini dilaksanakan berdasarkan landasan yuridis sebagai berikut :
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Naional Republik Indonesia No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Naional Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Naional Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Tahun 2005-2009.

C. Tujuan
Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk siswa kelas IV terhadap pengembangan kurikulum mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Secara khusus tujuan kegiatan kajian ini adalah untuk :
1. Mengkaji keluasan dan kedalaman cakupan materi dalam Standar Kompetensi sesuai level perkembangan peserta didik dan jumlah jam pelajaran yang tersedia.
2. Menhkaji sekuensa atau keruntutan antar konsep yang terdapat pada Standar Kompetensi.
3. Mengkaji keterlaksanaan Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam praktik pembelajaran, baik oleh Guru (khususnya dalam mengembangkan silabus dan RPP) maupun oleh siswa dalam proses pembelajaran.

D. Ruang Lingkup Kajian
Ruang Lingkup kegiatan kajian ini terdiri dari :
1. Lingkup Jenis dan Jenjang Pendidikan: SD/MI
2. Lingkup Mata Pelajaran : SK dan KD PKn SD kelas IV.

E. Metode dan Tahapan Kajian
Metode yang digunakan adalah :
Studi dokumen, yaitu untuk mengkaji dokumen Standar Isi dan Kompetensi Dasar, khususnya pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Kegiatan kajian ini dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Penyusunan desain untun menetapkan fokus kajian
2. Melakukan kajian dokumen standar kompetensi dan kompetensi dasar.
3. Diskusi hasi kajian dokumen standar kompetensi dan kompetensi dasar.
4. Analisis data hasil kajian.
5. Penyusunan hasil kajian.
6. Presentasi hasil kajian.
7. Penyampaian laporan.


BAB II
KAJIAN TEORITIS

1. Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan.
1.1. Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan.
Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah "bengkok" atau tanah "carik".
Perbedaan desa dan kelurahan dapat terlihat dari pemimpin dan cara pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan.
Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa dan atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah, kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan.
1.2. Menggambarkan struktur organisasi desa dan pemerintah kecamatan.

2. Memahami sistem pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi.
2.1. Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kotaterdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

2.2. Menggambarkan struktur organisasi kabupaten, kota, dan provinsi.



3. Mengenal sistem pemerintahan tingkat pusat.
3.1. Mengenal lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat, seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK dan BPK dll.
Sistem Pemerintahan yang diterapkan di Indonesia atas basis Trias Politika, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh Presiden. Presiden berfungsi sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.
b. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh DPR, yang memiliki hak mengawasi jalanya pemerintahan dan mengajukan rancangan Undang-Undang. MPR juga memiliki fungsi legislatif, karena merupakan lembaga konstitutif (menetapkan UUD)
c. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Ketua MA dipilih dari, dan, oleh para Hakim Agung. Para Hakim Agung ini diusulkan oleh komisi yudisial kepada DPR, untuk disetujui dan diuangkat oleh Presiden. MA memiliki wewenang kasasi yang bersifat final(akhir) dalam memutuskan suatu perkara hukum. Dalam hal ini, MA berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim karena salah atau tidak sesuai dengan Undang-Undang.
Susuna Pemerintah Pusat Sebelum Amandemen UUD 1945
UUD 1945

MPR

DPR Presiden BPK MA DPA




Susuna Pemerintah Pusat Setelah Amandemen UUD 1945
UUD 1945

MPR,DPD, Presiden MK, MA BPK
DPD Wakil Presiden Komisi Yudisial
Legislatif Eksekutif Yudikatif

3.2. Menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat pusat, seperti Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri.
Dalam suatu pemerintahan negara yang bersifat republik, harus ada seorang yang memimpin negara tersebut yang didampingi oleh wakil dan para staf dalam menjalankan tugasnya memimpin negara tersebut. Pemimpin ini disebut dengan nama Presiden, dan wakilnya adalah Wakil Presiden, sedangkan untuk para staf yang membantunya adalah para Menteri. Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia, sebagai kepala pemerintahan Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Kementerian Negara adalah lembaga dalam pemerintah Indonesia yang merupakan pembantu Presiden. Kementerian di atur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Kementerian terdiri atas :
o Departemen dipimpin oleh seorang Menteri Departemen.
o Kementerian Negara, dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
o Kementerian Koordinasi, dikepalai oleh seorang Menteri Koordinator.


4. Menunjukkan sikap terhadap globalisasi di lingkungannya
4.1. Memberikan contoh sederhana pengaruh globalisasi di lingkungannya.
Pengaruh globalisasi, sekarang ini tidak dapat dipungkiri lagi karena banyaknya kemajuan teknologi yang masuk kedalam negara dan bangsa kita. Tidak sedikit teknologi yang masuk, seperti: computer dan yang telah terlengkapi sehingga bisa jadi internet, televisi, radio, hp dan masih banyak lain sebagainya. Kita ambil satu contoh yang simpel saja pada kehidupan di keluarga kita, sudah tidak asing lagi apabila kita menyebut Televisi. Selain menarik televisi juga bisa memberikan berbagai informasi, pengetahuan, dan hiburan. Dengan televisi bisa mengetahui kehidupan berbagai Negara. Televisi mempunyai banyak saluran/ gelombang, sehingga pemilik bisa memilih acara yang dikehendakinya, kerena mempunyai acara-acara tersendiri setiap gelombangnya.
Dari beragamnya yang disajikan oleh stasiun televisi baik dalam lingkup lokal maupun mancanegara, hal tersebut pastilah banyaik pengaruhnya bagi siapa saja yang menonton televisi. Yang palig bahaya adalah apabila anak-anak kecil yang belum tahu norma-norma kesopanan dan kesusilaan pastilah akan meniru adegan yang diperankan di dalam televisi tersebut dan cenderung meninggalkan kegiatanya yang lebih mengutamakan kebudayaan sendiri dengan alasan kegiatan yang berdasarkan kebudayaan sendiri itu mono tone sehingga menjenuhkan. Sehingga masyarakat lebih memilih untuk menonton televisi karena acaranya lebih menarik, beragam dan bersiafat edukatif dan informatif.
Tetapi faktor negatif yang disebabkan dari media tersebut juga tidak sedikit, sehingga peran orang tua dalam hal tersebut sangat dibutuhkan agar anak-anak tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan.


4.2. Mengidentifikasi jenis budaya Indonesia yang pernah ditampilkan dalam misi kebudayaan internasional.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa globalisasi merupakan proses dunia menjadi satusecara lebih detail, Globalisasi juga dapat disebut sebagai proses atau kegiatan yang berpengaruh terhadap seluruh dunia dan mel;ibatkan banyak orang yang mempunyai kepentingan atau kebutuhan yang sama.
Nilai-nilai moral bangsa Indonesia yang terdahulu terkenal dengan adat ketimuran bangsa Indonesia yang mempunyai nilai-nilai budaya yang luhur, adab kesopanan yang tinggi, saat ini karena pengaruh globalisasi yg disusupin oleh gaya kapitalis dan misi satu negara yang sudah masuk ke dalam kebudayaan Indonesia dengan segala pemikiran liberalis yang akhirnya mengikis nilai-nilai budaya Indonesia yang bermartabat menuju pada moral bangsa yg rendah, karena tidak sesuai dengan idiologi Pancasila yg memiliki dasar ke Tuhanan dan telah dilanggar dengan pemikiran-pemikiran liberalis yang bebas mendefinisikan makna ketuhanan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan pemikiran-pemikiran yang liberal yaitu berdasarkan hasil pemikiran individu atau kelompok dan bukan berdasarkan aturan hukum ke Tuhanan yang diajarkan oleh suatu agama.
Pengaruh globalisasi di Indonesia yg sudah didominasi oleh gaya kapitalis dan pemikiran liberalis secara perlahan sudah berusaha menggrogoti nilai-nilai ideology Pancasila yang memiliki arti kemanusian yang adil dan beradab dengan menimbulkan banyak perubahan pada nilai-nilai kemanusiaan yang beradab kepada nilai pemikiran Liberalis dan memberikan dampak kemerosotan moral menjadi tidak beradab yaitu dengan maraknya pornografi dan pornoaksi yang mengatasnamakan seni dan menungkir balikan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dengan adat ketimurannya yang dahulu selalu menjaga nilai kemanusiaan yg beradab, namun kini pengaruh kapitalis yang mengusung pemikiran liberalis dengan kebebasan tanpa batas.

4.3. Menentukan sikap terhadap pengaruh globalisasi yang terjadi di lingkungannya.
Dalam segala hal pasti ada sesuatu yang baik dan sesuatu yang buruk, begitu juga pengaruh globalisasi. Globalisasi menimbulkan dampak yang luas dalam kehidupan sehari-hari, baik positif maupun negatif. Sehingga dalam menyikapi hal tersebut juga ada dua sikap, yang pertama adalah sikap terhadap dampak positif dan yang kedua adalah sikap terhadap dampak negatif. Agar dampak globalisasi tidak merusak kehidupan masyarakat maka kita harus mengetahui sisi positifnya, sehingga kita dapat memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dalam pemanfaatan alat komunikasi harus kita gunakan sebaik-baiknya sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya.
Globalisasi dapat mempengaruhi tingkah laku kehidupan sehari-hari. Untuk itu kita harus mampu menentukan sikap dalam menghadapi glonalisasi, khususnya dari pengaruh negatif. Misalnya, memperkuat Iman dan Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, belajar tekun agar dapat menjadi manusia yang berguna dan dapat membedakan perilaku yang benar dan salah serta selalu mempertimbangkan setiap perbuatan agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.


BAB III
TEMUAN KAJIAN DAN PEMBAHASAN

1. Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan.
1.1. Mengenalkan siswa sistem pemerintahan desa dan kecamatan.
Desa merupakan sebuah gambaran dari satu kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan dimana mereka (masyarakat) saling mengenal dengan baik dan corak kehidupan relatif homogen serta banyak bergantung pada alam.
Anak didik sangat perlu diberikan pengertian dan dikenalkan tentang desa dan kecamatan. Karena memang disitulah kita tinggal dan bersosialisasi dengan masyarakat lain. Rasa persaudaraan masyarakat desa sangatlah erat, sehingga mereka mengenal satu sama lain dengan baik.
Oleh karena itu, siswa SD haruslah benar-benar memahami betul tentang lingkungan desa agar mereka dapat menerapkannya di kehidupan sehari-hari dengan saling menghormati, menghargai dan saling membantu satu sama lain.
Setelah siswa paham benar akan desa maka langsung kita kenalkan pada model pemerintahan Kecamatan, wilayah kecamatan terdiri dari beberapa desa yang berdekatan dan memiliki adat istiadat yang sama juga. Dalam wilayah kecamatan ini ada 3 unsur yang penting yang menyangkut keamanan, ketenteraman, dan keharmonisan kehidupan di wilayah kecamatan, unsur-unsur tersebut adalah Camat, Komando rayon Militer, dan Kepala Kepolisian Sektor. Camat adalah kepala wilayah kecamatan yang bertugas menjalankan sebagian wewenang bupati/walikota. Dalam menjalankan tugasnya seorang camat bekerjasama dengan sekretaris kecamatan dan dibantu oleh lembaga-lembaga yang dinamakan Seksi/Bagian untuk menjalankan pemerintahan di wilayah kecamatan. Semua seksi/bagian ini memiliki peranan, tugas dan fungsi masing-masing dalam bertugas membantu camat.

2. Memahami sistem pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi.
2.1. Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi.
Dalam pendidikan tingkat Sekolah Dasar, siswa harus mengetahui lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota dan provinsi, selain itu siswa juga harus mengenal struktur organisasi kabupaten, kota dan provinsi. Jika dari awal siswa mampu mengenal lembaga-lembaga tersebut maka bangsa Indonesia telah cukup eksis dalam pembekalan untuk membantu pemerintah, maka barulah dapat dikatakan bahwa siswa Sekolah Dasar sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana diinginkan oleh ayat (1) Pasal 98 UUPA.

3. Mengenal sistem pemerintahan tingkat pusat.
3.1. Mengenal lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat, seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK dan BPK dll.
Dalam pendidikan tingkat Sekolah Dasar, materi tentang sistem pemerintahan yang diberikan tidaklah hanya sebatas sistem pemerintahan di desa sampai provinsi saja, akan tetapi haruslah sistem pemerintahan pusat yang menjalankan setiap negara. Oleh sebab itu siswa wajib mengetahui susunan lembaga-lembaga pemerintahan tersebut supaya mereka memahami akan sistem ketatanegaraanya. Susunan lembaga kepemerintahan di Indonesia yang wajib diketahui oleh siswa Sekolah Dasar adalah sebagai berikut :
UUD 1945

MPR,DPD, Presiden MK, MA BPK
DPD Wakil Presiden Komisi Yudisial
Legislatif Eksekutif Yudikatif
Setiap siswa diharapkan mengetahui dan memahami peranan dan tugas dari masing-masing lembaga tersebut.

3.2. Menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat pusat, seperti Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri.
Selain harus mengetahui lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat maka siswa juga diharapkan mampu menyebutkan organisasi-organisasi tingkat pusat, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri. Siswa juga diharapkan mengetahui susunan kementerian yang di atur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Yang mengesahkan kementerian terdiri atas :
o Departemen dipimpin oleh seorang Menteri Departemen.
o Kementerian Negara, dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
o Kementerian Koordinasi, dikepalai oleh seorang Menteri Koordinator.

4. Menunjukkan sikap terhadap globalisasi di lingkungannya
Di dalam Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Dasar, siswa haruslah dibekali pengetahuan tentang globalisasi dan dikaitkan dengan perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Dengan begitu siswa SD di harapkan mampu mengetahui pengaruh-pengaruh dari globalisasi sehingga mereka mampu membedakan sisi positif dan sisi negatif dari globalisasi dan selalu mengambil hal-hal yang baik dari sisi positif maupun negatif tersebut.
Barang ataupun alat yang dihasilkan oleh globalisasi pastilah memiliki sisi negatif dan positif, misalnya Televisi. Televisi ini juga mempunyai dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah bisa memberikan kita informasi baru yang sedang marak dibicarakan maupun tentang sejarah, memberikan hiburan (musik,film,olahraga,dll), dan masih banyak lagi. Namun juga tak bisa kita pungkiri bahwa acara televisi yang tidak selayaknya ditonton oleh anak-anak usia dini, tetapi anak-anak tersebut menonton, maka mereka akan meniru apa yang dikerjakan/dilakukan dalam acara televisi tersebut, misalnya acara Smack Down, acara ini dampaknya sangat buruk apabila ditirukan oleh anak-anak usia dini, karena apabila dipraktikannya kepada temannya bisa berakibat mencederai temannya tersebut.
Maka berdasarkan apa yang telah di uraikan di atas seorang guru harus mampu dan bertanggung jawab penuh dalam mengajari anak didiknya dengan hal-hal positif dari dampak globalisasi dan menjauhkan anak didiknya dari dampak negatifnya.


BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

1. KESIMPULAN
Di Negara Indonesia terdapat beberapa lembaga pemerintahan, mulai dari pemerintahan desa, kecamatan, kota, kabupaten, provinsi sampai dengan pemerintah pusat. Dari masing-masing pemerintahan tersebut memiliki susunan lembaga pemerintahan sendiri. Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh siswa di Sekolah Dasar, supaya mereka mengetahui bahwa mereka tinggal di sebuah desa, kecamatan, kota, kabupaten, provinsi dan juga tinggal disebuah negara. Terkait hal tersebut, supaya mereka mengetahui bahwa di dalam pemerintahan baik daerah maupun pusat tidak luput dari aturan-aturan. Oleh karena itu, dalam kehidupan bermasyarakat harus memperhatikan nilai, norma dan moral. Begitu juga perkembangan-perkembangan globalisasi, globalisasi telah banyak mempengaruhi jiwa-jiwa para pelajar. Di dalam Sekolah Dasar perlu diberi pelajaran ini supaya siswa mengetahui dampak positif dan negatif dari pengaruh organisasi, dengan harapan mereka dapat memilih hal yang terbaik buat mereka karena sudah ditanamkan sejak kecil.
2. REKOMENDASI
Setelah kami mengkaji tentang standart kompetensi dan kompetensi dasar, menurut kelompok kami isi yang termuat dalam standart kompetensi dan kompetensi dasar sudah sesuai dengan kemampuan siswa, dengan itu semua murid-murid dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.



SUMBER
http://www.google.co.id/




PENUTUP

0 komentar: