THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 08 April 2013

TATA TERTIB PENGAWAS UN SD/MI



1.      Persiapan UN
a.       Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b.      Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c.       Pengewas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
d.      Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).

2.      Pelaksanaan UN.
a.       Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara beruntutan untuk:
1)    Memeriksa kesiapan ruang ujian.
2)    Mempersiapkan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.
3)    Memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa bulpen, pensil, penghapus, penajam pensil dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing.
4)    Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian.
5)    Membacakan tata tertib UN.
6)    Membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik).
7)    Memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal.
8)    Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan.
9)    Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah.
10)Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar.
11)Memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta ujian; dan,
12)Memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
b.      Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1)    Mempersilakan peserta UN untuk memulai mengerjakan soal.
2)    Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.       Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.      Selama UN berlangsung, pengawas UN wajib:
1)    Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian.
2)    Member peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta,
3)    Melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e.       Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, member isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan, serta menggunakan alat komunikasi elektronik (HP, dll) selama mengawasi UN.
f.       Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN member peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g.      Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)   Mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal.
2)   Mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi.
3)   Mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN.
4)   Menghitunh jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN.
5)   Mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian.
6)   Menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop
h.      Pengawas ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesehatan disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
i.        Pengawaas Satuan Pendidikan wajib memonitor dan mengawasi terlaksananya UN di ruang ujian agar berjalan tertib sesuai dengan POS. Apabila terjadi pelanggaran baik oleh pengawas ruang UN maka Pengawas Satuan Pendidikan membuat berita acara dan melaporkannya sesuai dengan tata tertib UN.

TATA TERTIB PESERTA UN



1.      Peserta UN memasuki ruang setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2.      Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapatkan izin dari Ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.      Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, Handphone (HP), kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4.      Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan ballpoint hitam atau biru, serta kartu tanda peserta ujian.
5.      Peserta UN mengisi daftar hadir.
6.      Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai mengerjakan.
7.      Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8.      Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlih dahulu.
9.      Selama UN belangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta tidak melakukannya berulang kali.
10.  Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal.
11.  Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah mambaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
12.  Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berahhirnya waktu ujian.
13.  Peserta UN berhenti mengerjakan soalsetelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14.  Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang :
a.       Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
b.      Bekerjasama dengan peserta lain.
c.       Memberi atau menerima bantuan dalam jawaban.
d.      Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan pesrta lain.
e.       Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruangn ujian.
f.       Menggantikan atau digantikan oleh urang lain.